Jumat, 14 April 2017

ADMINISTRASI NEGARA DAN TINJAUANNYA

ADMINISTRASI NEGARA

 Administrasi dalam arti sempit menurut Atmosudirjo (1986:15), administrasi merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkannya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain, atau lebih cepat disebut tata usaha (clearical work, office work). Menurut Silalahi (2007 : 5) secara harfiah penggunaan istilah dan arti administrasi banyak dipengaruhi bahasa Belanda yakni :
“Administrasi dari kata administratie terbatas dalam arti stelselmatige verkrijging en verwerking van gegeven yang di Indonesia disebut tata usaha yang sebenarnya merupakan administrasi dalam arti sempit, sebab disamping itu masih terdapat arti lain dari kata administratie yaitu bestuur (manajemen dari kegiatan-kegiatan organisasi) dan beheer (manajemen dari sumber daya-sumber daya, baik personil, finansial, materiil, gudang, dsb).”

Dari penjelasan di atas, maka dapat dilihat bahwa administrasi pada dasarnya tidak hanya sebatas pada kegiatan ketatausahaan. Namun, administrasi memiliki arti yang lebih luas dan lebih jelas pula. Menurut Silalahi  (2007 : 5-7) administrasi dibagi dalam dua pengertian, yaitu “Administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain. Jadi administrasi dalam arti sempit lebih tepat disebut tata usaha (clerical work, office work). Sedangkan administrasi dalam arti luas bahwa sesungguhnya berhubungan dengan kegiatan kerjasama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang diinginkan”.
Berangkat dari definisi tersebut, selanjutnya Silalahi, (2007 :10-11) mendefinisikan beberapa ciri pokok administrasi, yaitu :
1.         Sekelompok orang, artinya kegiatan administrasi hanya mungkin terjadi jika dilakukan oleh lebih dari satu orang.
2.         Kerja sama, artinya kegiatan administrasi hanya mungkin terjadi jika dua orang atau lebih bekerja sama.
3.         Pembagian tugas, artinya kegiatan administrasi bukan sekedar kegiatan kerja sama, melainkan kerja sama tersebut harus didasarkan pada pembagian kerja yang jelas.
4.         Kegiatan yang runtut dalam suatu proses, artinya kegiatan administrasi berlangsung dalam tahapan-tahapan tertentu secara berkesinambungan.
5.         Tujuan, artinya sesuatu yang diinginkan untuk dicapai melalui kegiatan kerjasama.


Sejalan dengan pemikiran Silalahi, penjelasan serupa datang juga dari Maringan Masry Simbolon yang berpendapat bahwa :
“Administrasi dalam arti sempit berasal dari kata “Administratie” (bahasa Belanda) yang meliputi kegiatan : catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan/ clerical work. Jadi tata usaha adalah bagian kecil dari kegiatan administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti luas, yaitu dari kata “administration” (bahasa Inggris).” (Simbolon, 2004 : 14)


            Administrasi menurut Herbert A. Simmon sebagaimana dikutip oleh Inu Kencana, dkk dalam bukunya Ilmu Administrasi Publik, “Administration can be defined as the activities of group cooperating to accomplish common goa’l”. Jadi baginya administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan-kegiatan kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. (Kencana, 1997 : 13).
Pengertian administrasi secara luas, menurut S. P. Siagian (2004:2). Mendefinisikan administrasi sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya.
Begitu juga pengertian administrasi yang dikemukakan oleh Dimock (1992 : 20), mengatakan bahwa suatu ilmu yang mempelajari apa yang dikendaki rakyat melalui pemerintah, dan cara mereka memperolehnya. The Liang Ghe (1993 : 9), mendefinisikan administrasi adalah rangkaian kegiatan terhadap pekerja yang dilakukan oleh sekelompok orang di dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu.
Herbert A. Simon (1993 : 3), mendefinisikan administrasi sebagai kegiatan-kegiatan kelompok bekerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Leonard D. White dalam Inu Kencana (1999), mendefinisikan sebagai kegiatan-kegiatan kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Dengan demikian dapat dirumuskan suatu batasan tentang administrasi yaitu kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Esensi dari administrasi adalah kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja secara terstruktur yang dimaksud untuk mencapai tujuan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

1.      Tinjauan tentang Administrasi Negara
Administrasi negara mempunyai penekanan pembahasan terhadap optimalisasi pelayanan publik. Hal ini yang membedakan dengan kajian administrasi niaga atau administrasi privat yang penekanannya selain kepada pelayanan prima, juga menekankan kepada tercapainya profit/keuntungan yang sebesar-besarnya dari pelayanan prima tersebut.
Pengertian administrasi negara menurut Atmosudirjo dalam Syafei (2003 :32) bahwa administrasi negara adalah administrasi dari negara sebagai organisasi dan administrasi yang mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan. Gordon dalam Syafei (2003: 33) mendefinisikan administrasi negara sebagai berikut:      
Administrasi negara dapat dirumuskan sebagai keseluruhan proses baik yang dilakukan oleh organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan eksekutif, legislative serta peradilan.

            Sedangkan Administrasi Negara menurut Dimock dan Dimock dalam Iskandar (2003:16) adalah “suatu ilmu yang mempelajari apa yang dikendaki rakyat melalui pemerintah, dan cara mereka memperolehnya”. Prayudi Admosoedirjo dalam karangannya mengungkapkan:
Administrasi negara ialah admintrasi sebagai organisasi, dan unit-unit organisasi yang mengejar tercapainya tujuan yang bersipat kenegaraan(artinya, tujuan-tujuan ditetapkan oleh atau dengan undang- undang.


Dimock dan Dimock  dalam Iskandar (2003:17) menyebutkan juga bahwa Administrasi Negara ialah “public administration is the activity of state in the exercise of its political power” (Administrasi Negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan/kewenangan politiknya). Pengertian Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirjo dalam Inu Kencana (2003:32) bahwa administrasi Negara adalah administrasi dari Negara sebagai organisasi dan administrasi yang mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.
George J. Gordon dalam Kencana (2003 : 33) mendefinisikan Administrasi Negara bahwa Administrasi Negara dapat dirumuskan sebagai keseluruhan proses baik yang dilakukan oleh organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hokum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan eksekutif, legislative serta peradilan.

Karena objek kajian Administrasi Negara adalah pelayanan public sehingga yang dikaji adalah keberadaan organisasi publik. Maka Loyd D. Musolf dan Harlod Seidmen dalam tulisan yang berjudul (The Blurred Boundries of Publik Administration), melihat batasan-batasan administrasi publik. Hal ini karena bagi mereka tampak bahwa setiap keadaan yang bertambah maju pemerintah pada semua tingkat memberikan tanggung jawab aktivitas yang penting dan kompleks, namun ada lembaga yang semu (apakah yang bersangkutan termasuk lembaga pemerintah atau swasta seperti LKMD, BUMN, Bank Swasta, Palang Merah dan lain-lain.
Kalau kita lihat dari segi paradigm administrasi public telah berkembang sebagai suatu kajian akademi melalui lima paradigm yang saling tumpang tindih. Tapi fase dari paradigm tersebut mempunyai ciri-ciri tertentu sesuai dengan Locus dan fokusnya bidang tersebut. Adapun fokusnya menunjukan sasaran spesialisasi dari bidang studi tersebut. Paradigm dalam administrasi menurut Golembiewsky dalam Thoha (2010 : 23) “hanya dapat dimengerti dalam hubungannya dengan istilah-istilah locus dan fokus”. Kelima paradigm tersebut dikemukakan oleh Nichholas Henry (1998 : 13) sebagai berikut :
1.            Paradigma Pertama. Prinsip-prinsip Administrasi Negara (1927 - 1937) fokusnya tidak ada masalah pada “prinsip-prinsip administrasi” dipandang dapat berlaku universal atau umum walaupun berbeda kebudayaan.
2.            Paradigma Kedua. Paradigma dikotomi antara politik dan Administrasi (1990-1926) fokus dari ilmu administrasi Negara terbatas pada masalah-masalah organisasi kepegawaian penyusunan anggaran dalam birokrasi pemerintah. Lokus paradigma ini adalah mempermasalahkan dimana seharusnya administrasi Negara ini berada (tonggak sejarahnya dari J. Goodnow dan Leonard D. White dalam bukunya politics and administration.

3.            Paradigma Ketiga. Administrasi Negara sebagai ilmu politik (1950-1970), fase ini merupakan suatu usaha untuk menetapkan kembali hubungan konseptual antara administrasi Negara dan ilmu politik konsekwensi dari usaha ini yaitu keharusan untuk merumuskan bidang ini paling sedikit dengan focus keahlian yang esensial. Dwight Waldo (1926) memprotes perlakuan ilmu politik terhadap ilmu administrasi yang menyatakan bahwa adnministrasi bukan lagi dianggap sebagai ilmu politik, berdasarkan laporan Rapat Komisi Ilmu Politik sebagai suatu disiplin dari APSA (American Political Science Assocation) dengan menulis bahwa para sarjana ilmu politik tidak lagi mengidentifikasi dirinya dengan administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar