ADMINISTRASI NEGARA
Administrasi dalam arti sempit
menurut Atmosudirjo (1986:15), administrasi merupakan penyusunan dan pencatatan
data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan
serta memudahkannya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama
lain, atau lebih cepat disebut tata usaha (clearical
work, office work). Menurut Silalahi (2007 : 5) secara harfiah penggunaan
istilah dan arti administrasi banyak dipengaruhi bahasa Belanda yakni :
“Administrasi dari kata administratie terbatas dalam arti stelselmatige verkrijging en verwerking van
gegeven yang di Indonesia disebut tata usaha yang sebenarnya merupakan
administrasi dalam arti sempit, sebab disamping itu masih terdapat arti lain
dari kata administratie yaitu bestuur (manajemen dari
kegiatan-kegiatan organisasi) dan beheer
(manajemen dari sumber daya-sumber daya, baik personil, finansial, materiil,
gudang, dsb).”
Dari penjelasan di atas,
maka dapat dilihat bahwa administrasi pada dasarnya tidak hanya sebatas pada
kegiatan ketatausahaan. Namun, administrasi memiliki arti yang lebih luas dan
lebih jelas pula. Menurut Silalahi (2007
: 5-7) administrasi dibagi dalam dua pengertian, yaitu “Administrasi dalam arti
sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis
dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya
kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain. Jadi
administrasi dalam arti sempit lebih tepat disebut tata usaha (clerical work, office work). Sedangkan
administrasi dalam arti luas bahwa sesungguhnya berhubungan dengan kegiatan
kerjasama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan
yang diinginkan”.
Berangkat dari definisi
tersebut, selanjutnya Silalahi, (2007 :10-11) mendefinisikan beberapa ciri
pokok administrasi, yaitu :
1.
Sekelompok orang, artinya
kegiatan administrasi hanya mungkin terjadi jika dilakukan oleh lebih dari satu
orang.
2.
Kerja sama, artinya kegiatan
administrasi hanya mungkin terjadi jika dua orang atau lebih bekerja sama.
3.
Pembagian tugas, artinya
kegiatan administrasi bukan sekedar kegiatan kerja sama, melainkan kerja sama
tersebut harus didasarkan pada pembagian kerja yang jelas.
4.
Kegiatan yang runtut dalam suatu
proses, artinya kegiatan administrasi berlangsung dalam tahapan-tahapan
tertentu secara berkesinambungan.
5.
Tujuan, artinya sesuatu yang
diinginkan untuk dicapai melalui kegiatan kerjasama.
Sejalan dengan pemikiran
Silalahi, penjelasan serupa datang juga dari Maringan Masry Simbolon yang
berpendapat bahwa :
“Administrasi dalam arti sempit
berasal dari kata “Administratie”
(bahasa Belanda) yang meliputi kegiatan : catat-mencatat, surat-menyurat,
pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis
ketatausahaan/ clerical work. Jadi tata
usaha adalah bagian kecil dari kegiatan administrasi dalam arti luas.
Administrasi dalam arti luas, yaitu dari kata “administration” (bahasa Inggris).” (Simbolon, 2004 : 14)
Administrasi menurut
Herbert A. Simmon sebagaimana dikutip oleh Inu Kencana, dkk dalam bukunya Ilmu
Administrasi Publik, “Administration can
be defined as the activities of group cooperating to accomplish common goa’l”.
Jadi baginya administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan-kegiatan kelompok
kerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. (Kencana, 1997 : 13).
Pengertian administrasi secara
luas, menurut S. P. Siagian (2004:2). Mendefinisikan administrasi sebagai
keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang
didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang ditentukan
sebelumnya.
Begitu juga pengertian
administrasi yang dikemukakan oleh Dimock (1992 : 20), mengatakan bahwa suatu
ilmu yang mempelajari apa yang dikendaki rakyat melalui pemerintah, dan cara
mereka memperolehnya. The Liang Ghe (1993 : 9), mendefinisikan administrasi
adalah rangkaian kegiatan terhadap pekerja yang dilakukan oleh sekelompok orang
di dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu.
Herbert A. Simon (1993 : 3),
mendefinisikan administrasi sebagai kegiatan-kegiatan kelompok bekerjasama
untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Leonard D. White dalam Inu Kencana
(1999), mendefinisikan sebagai kegiatan-kegiatan kelompok kerja sama untuk
mencapai tujuan-tujuan bersama. Dengan demikian dapat dirumuskan suatu batasan
tentang administrasi yaitu kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok
orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan
menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Esensi dari administrasi adalah kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang
berdasarkan pembagian kerja secara terstruktur yang dimaksud untuk mencapai
tujuan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
1. Tinjauan tentang Administrasi
Negara
Administrasi
negara mempunyai penekanan pembahasan terhadap optimalisasi
pelayanan publik. Hal ini yang membedakan dengan kajian administrasi niaga atau
administrasi privat yang penekanannya selain kepada pelayanan prima, juga
menekankan kepada tercapainya profit/keuntungan yang sebesar-besarnya dari
pelayanan prima tersebut.
Pengertian administrasi negara menurut Atmosudirjo
dalam Syafei
(2003 :32) bahwa administrasi negara adalah “administrasi dari negara sebagai organisasi dan
administrasi yang mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan”. Gordon dalam Syafei (2003: 33)
mendefinisikan administrasi negara sebagai berikut:
Administrasi negara dapat dirumuskan
sebagai keseluruhan proses baik yang dilakukan oleh organisasi maupun
perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan
yang dikeluarkan oleh badan eksekutif, legislative serta peradilan.
Sedangkan Administrasi
Negara menurut Dimock dan Dimock dalam Iskandar (2003:16) adalah “suatu ilmu
yang mempelajari apa yang dikendaki rakyat melalui pemerintah, dan cara mereka
memperolehnya”. Prayudi Admosoedirjo dalam karangannya mengungkapkan:
Administrasi
negara ialah admintrasi sebagai organisasi, dan unit-unit organisasi yang
mengejar tercapainya tujuan yang bersipat kenegaraan(artinya, tujuan-tujuan
ditetapkan oleh atau dengan undang- undang.
Dimock dan Dimock dalam Iskandar (2003:17) menyebutkan juga
bahwa Administrasi Negara ialah “public
administration is the activity of state in the exercise of its political power”
(Administrasi Negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan
kekuasaan/kewenangan politiknya).
Pengertian Administrasi Negara
menurut Prajudi Atmosudirjo dalam Inu Kencana (2003:32) bahwa administrasi
Negara adalah administrasi dari Negara sebagai organisasi dan administrasi yang
mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.
George J. Gordon dalam Kencana
(2003 : 33) mendefinisikan Administrasi Negara bahwa Administrasi Negara dapat
dirumuskan sebagai keseluruhan proses baik yang dilakukan oleh organisasi
maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hokum dan
peraturan yang dikeluarkan oleh badan eksekutif, legislative serta peradilan.
Karena objek kajian Administrasi Negara adalah pelayanan public sehingga
yang dikaji adalah keberadaan organisasi publik. Maka Loyd D. Musolf dan Harlod
Seidmen dalam tulisan yang berjudul (The
Blurred Boundries of Publik Administration), melihat batasan-batasan
administrasi publik. Hal ini karena bagi mereka tampak bahwa setiap keadaan
yang bertambah maju pemerintah pada semua tingkat memberikan tanggung jawab
aktivitas yang penting dan kompleks, namun ada lembaga yang semu (apakah yang
bersangkutan termasuk lembaga pemerintah atau swasta seperti LKMD, BUMN, Bank
Swasta, Palang Merah dan lain-lain.
Kalau kita lihat dari segi paradigm administrasi
public telah berkembang sebagai suatu kajian akademi melalui lima paradigm yang
saling tumpang tindih. Tapi fase dari paradigm tersebut mempunyai ciri-ciri
tertentu sesuai dengan Locus dan fokusnya bidang tersebut. Adapun fokusnya
menunjukan sasaran spesialisasi dari bidang studi tersebut. Paradigm dalam
administrasi menurut Golembiewsky dalam Thoha (2010 : 23) “hanya dapat
dimengerti dalam hubungannya dengan istilah-istilah locus dan fokus”. Kelima
paradigm tersebut dikemukakan oleh Nichholas Henry (1998 : 13) sebagai berikut
:
1.
Paradigma Pertama. Prinsip-prinsip Administrasi Negara (1927 - 1937)
fokusnya tidak ada masalah pada “prinsip-prinsip administrasi” dipandang dapat
berlaku universal atau umum walaupun berbeda kebudayaan.
2.
Paradigma Kedua. Paradigma dikotomi antara politik dan Administrasi
(1990-1926) fokus dari ilmu administrasi Negara terbatas pada masalah-masalah
organisasi kepegawaian penyusunan anggaran dalam birokrasi pemerintah. Lokus
paradigma ini adalah mempermasalahkan dimana seharusnya administrasi Negara ini
berada (tonggak sejarahnya dari J. Goodnow dan Leonard D. White dalam bukunya politics and administration.
3.
Paradigma Ketiga. Administrasi Negara sebagai ilmu politik
(1950-1970), fase ini merupakan suatu usaha untuk menetapkan kembali hubungan
konseptual antara administrasi Negara dan ilmu politik konsekwensi dari usaha
ini yaitu keharusan untuk merumuskan bidang ini paling sedikit dengan focus
keahlian yang esensial. Dwight Waldo (1926) memprotes perlakuan ilmu politik
terhadap ilmu administrasi yang menyatakan bahwa adnministrasi bukan lagi
dianggap sebagai ilmu politik, berdasarkan laporan Rapat Komisi Ilmu Politik
sebagai suatu disiplin dari APSA (American
Political Science Assocation) dengan menulis bahwa para sarjana ilmu
politik tidak lagi mengidentifikasi dirinya dengan administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar